Apa Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad
Hukum memakan daging kurban sendiri dari penjelasan Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad.--YouTube Al-Bahjah TV
"Jika kurban itu kurban wajib, seperti nazar, maka dia tak boleh makan," kata UAS.
BACA JUGA:Catat! Masjid Istiqlal Tak Gelar Pembagian Daging Kurban dengan Sistem Antrean untuk Masyarakat Umum
"Tapi kalau kurbannya itu kurban sunnah, kurban kita ini umumnya kurban sunnah, bukan sekadar boleh, justru kita disuruh makan," sambungnya.
Seseorang yang berkurban tanpa nazar bisa meminta hati hewan kurban untuk dikonsumsi.
"Nabi memakan hati. Jadi sehabis motong (hewan kurban) minta hari hewan kurban itu, cuci bersih, jangan sampai ada darah," tutur UAS.
Hal ini dilakukan untuk mengambil nikmat yang diberikan oleh Allah Swt.
Bagaimana umat Islam yang saat ini berkurban? Itulah informasi terkait hukum memakan daging kurban sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: