Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta, Ini Syarat yang Dibutuhkan
Cara daftfar Kartu Layanan Gratis Transjakarta lengkap dengan syarat yang dibutuhkan--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Simak cara daftfar dan syarat kartu layanan gratis Transjakarta.
PT Transjakarta menyediakan layanan transportasi gratis bagi golongan masyarakat tertentu melalui Kartu Layanan Gratis Transjakarta.
Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) bisa dimanfaatkan untuk dimiliki oleh masyarakat.
BACA JUGA:Cara dan Rute ke Jakarta Fair 2024 di JIExpo Kemayoran Naik KRL dan Transjakarta
Namun, Kartu Layanan Gratis Transjakarta hanya bisa dimiliki oleh beberapa golongan tertentu.
Dikutip laman resmi Transjakarta, golongan masyarakat yang berhak mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta diatur dalam Pergub Nomor 160 Tahun 2016 yang saat ini telah disempurnakan dalam Pergub Nomor 133 Tahun 2018.
Golongan Penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Adapun golongan penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta sebagai berikut.
- PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
- Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu/pekerja (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
- Penghuni rumah susun sederhana sewa
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
- Lansia
- Penyandang disabilitas
- Anggota Veteran Republik Indonesia
- Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
- TNI/Polri
BACA JUGA:Naik MRT, LRT dan TransJakarta Cuma Bayar Rp 1 Perak, Catat Tanggal Mainnya
Syarat Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Usai mengetahui golongan masyarakat yang bisa menerima, kini simak cara daftar dan syarat daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta.
Ada tiga persyaratan yang dibutuhkan, yakni bagi daftar baru, kartu yang hilang, dan kartu rusak
Berikut syarat lengkap daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta
1. Persyaratan Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta Baru
- KTP
- Pas foto
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung masing-masing kategori
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: