Termohon Belum Lengkapi Legalitas, Sidang Praperadilan Mertua yang Dianiaya Menantu Ditunda
Sidang Praperadilan Mertua yang Dianiaya Menantu Ditunda-Fajar Ilman-
Adapun permohonan praperadilan ini diajukan pada 17 Mei 2024 dengan nomor perkara 59/Pid.Pra/2024/PN.Jkt Sel.
Kuasa Hukum Hartono, Michael Remizaldy Jacobus, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan agar pelaku berinisial SAG segera diadili.
"Kami mewakili klien kami Pak Hartono yang adalah saksi pelapor yang dianiaya oleh menantunya, karena sampai saat ini perkaranya belum dinaikkan atau dilimpahkan kepada Kejaksaan," kata Michael kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin 3 Juni 2024.
Sejak SAG ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024, berkas perkara kasus dugaan penganiayaan ini tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kami menduga (kasus) ini sudah dihentikan secara diam diam oleh pihak Polda Metro Jaya. Padahal secara substansial perkara ini sudah selesai pemeriksaannya," ujar Michael.
Permohonan praperadilan ini, jelas Michael, diajukan dengan termohon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya harapkan, kami semua harapkan dan klien kami harapkan kasus ini segera naik ke JPU dan nanti bahkan disidangkan agar ada kepastian hukum," ucap dia.
BACA JUGA:Asyiap! PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri
Di sisi lain, Hartono dilaporkan balik oleh menantunya, SAG, ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penganiayaan pada 10 November 2023. Laporan itu kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Hartono pun telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Sudah naik sidik sekarang dan laporannya diambil alih oleh Polda Metro. Makanya klien saya dipanggil untuk dimintai keterangan," kata kuasa hukum Hartono, Jhon Feryanto Sipayung, Kamis 30 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: