Termohon Belum Lengkapi Legalitas, Sidang Praperadilan Mertua yang Dianiaya Menantu Ditunda

Termohon Belum Lengkapi Legalitas, Sidang Praperadilan Mertua yang Dianiaya Menantu Ditunda

Sidang Praperadilan Mertua yang Dianiaya Menantu Ditunda-Fajar Ilman-

Hakim Samuel kemudian membacakan tahapan sidang praperadilan ini hingga jadwal pembacaan putusan.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Desak Kejaksaan Usut Aktivitas Tambang di Kalsel yang Diduga Rugikan Negara yang Merusak Lingkungan

"Senin, 24 Juni melengkapi legalitas termohon, dilanjutkan membacakan permohonan gugatan, kalau ada perbaikan kami terima, kami kasih waktu. Tanggal 25 Juni itu jawaban, jam 10.00. Catat ya," ujar Hakim.

"Kalau ada replik kami kasih waktu di jam 15.00. Replik hari itu juga. Duplik jam 17.00. Hari Rabu 26 Juni itu bukti dari kedua belah pihak, bukti dari pemohon dan termohon. Kamis kesimpulan dan Jumat putusan," ucapnya.

Kuasa hukum Hartono, Jhon Feryanto Sipayung, mengaku kecewa dengan ditundanya sidang praperadilan ini.

Ia mengatakan, para termohon seharusnya sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi untuk mengikuti persidangan.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Taruna STIP Diduga Kerap Dianiaya Senior Sebelum Tewas

"Kita sangat kecewa karena permohonan praperadilan ini kita daftarkan di tanggal 17 Mei. Artinya sudah lebih satu bulan. Seharusnya termohon 1 Kapolri dan pihak Polda Metro Jaya sudah menyiapkan administrasi untuk mengikuti persidangan praperadilan," kata Jhon kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Jhon menduga para termohon tidak patuh kepada PN Jakarta Selatan yang telah melakukan pemanggilan secara resmi.

"Artinya pemanggilan itu sudah dilayangkan secara patut dan sudah dikasih waktu yang cukup lama. Seharusnya termohon satu Kapolri dan Kapolda Metro Jaya selaku termohon dua, sudah menyiapkan sebelumnya pada saat panggilan pertama dilayangkan kepada mereka," ujar dia.

"Artinya kita minta kepada pihak termohon dan turut termohon agar bersikap kooperatif mengikuti persidangan tanpa mengulur-ulur waktu," tambahnya.

BACA JUGA:Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Sidang Perdana Digelar 9 Juli 2024 di PN Jaksel

BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Kasus TPPU Sah dan Penyidikan Polisi Dilanjutkan

Sementara itu, perwakilan pihak termohon enggan berbicara banyak terkait penundaan sidang praperadilan ini.

"Nanti saja, (surat) kuasanya saja belum ada. Nanti saja ya Senin," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait