PPIH Rilis Ketentuan Bagasi yang Bisa Dibawa Pulang Jemaah Haji Indonesia

PPIH Rilis Ketentuan Bagasi yang Bisa Dibawa Pulang Jemaah Haji Indonesia

PPIH Rilis Ketentuan Bagasi yang Bisa Dibawa Pulang Jemaah Haji Indonesia-dok PPIH-

BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Diharapkan Patuhi Waktu Lontar Jumrah, Demi Keamanan Puncak Haji

Selanjutnya, Widi menyebut jenis barang yang dilarang dibawa di tas bagasi dan tas jinjing jemaah.

1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;

2. Uang cash lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000);

3. Cairan, aerosol, gel;

4. Senjata, senjata api, senjata tajam;

5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin;

6. Barang yang mudah meledak atau terbakar;

7. Benda yang dapat melukai;

8. Produk hewan (dairy);

9. Makanan berbau tajam, dan;

10. Tanaman hidup dan produk tanaman.

BACA JUGA:Puncak Ibadah Haji, Seluruh Jemaah Haji Laksanakan Wukuf di Arafah Hari Ini

BACA JUGA:553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah Sesuai Jadwal

Menurutnya, mesin X-ray multiview memiliki kemampuan memeriksa semua barang bawaan dan mendeteksi barang-barang terlarang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: