Viral! Mobil Ambulance Dianggap Melanggar Ganjil Genap, Kena Denda Saat Perpanjang STNK
Viral! Mobil Ambulance Dianggap Melanggar Ganjil Genap, Kena Denda Saat Perpanjang STNK-Tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Viral di media sosial, sebuah kendaraan jenis ambulance terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena melanggar ganjil genap.
Hal tersebut menjadi viral, karena menurut Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020, mobil ambulance termasuk kendaraan prioritas dan bebas ganjil genap.
BACA JUGA:Kembali Berlaku! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 24 Juni 2024, Cek Lokasi di Sini
BACA JUGA:Ingat! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 17 Juni 2024 saat Idul Adha 1445 H Ditiadakan
Tapi kenyataannya seperti yang dibagikan oleh akun Facebook Ignatius Hendra Bingky Wanadjaja, dirinya mengungkapkankan bahwa mobil ambulance miliknya tetap terkena tilan ETLE karena pelanggaran ganjil genap.
“Ternyata mobil Ambulance yg gue punya terkena GaGe dan ETLA, jadi hrs denda. Saat itu sedang tugas khusus membawa dokter2 utk tugas vaksin keliling Jakarta thn 2020. Dan harus melewati jalan Gage,” tulis caption pria yang akrab disapa Bingky itu pada Rabu 26 Juni 2024.
BACA JUGA:Berlaku Mulai Hari Ini! Lokasi Ganjil Genap di Puncak Bogor 14-18 Juni 2024 saat Libur Idul Adha
BACA JUGA:Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 17-18 Juni 2024, Peringati Hari Raya Idul Adha 1445 H
Dalam postingannya, Bingky menjelaskan bahwa tanggal 1 April 2022, jam 6 pagi, melewati Gunung Sahari. Nomor Polisi Ambulance miliknya adalah B 1320 TIX, dan akhirnya di foto oleh ETLA.
Hal tersebut diketahui saat dirinya melakukan perpanjangan STNK yang ternyata diblokir karena melanggar ganjil genap.
“Sampai saat ini juga belum bisa perpanjang STNK ( skrg Thn 2024 ),” tambah modifikator sepeda motor ini.
Bukti STNK sudah tertulis bahwa kendaraan adalan jenis mobil ambulance-Tangkapan layar-
“Jadi kesimpulan ternyata mobil AMBULANCE walau STNK model mobil : Ambulance, belum menjin kebebasan jalan terlebih jika gawat darurat,” jelasnya.
“Gue juga menyangsikang mobil2 semacam Damkar, difabelitas, angkutan umum, dll hrs waspada, KECUALI MOBIL PEJABAT atau kendaraan yg seakan2 pejabat tinggi itu yg kebal hukum lalu lintas,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: