Viral! Mobil Ambulance Dianggap Melanggar Ganjil Genap, Kena Denda Saat Perpanjang STNK

Viral! Mobil Ambulance Dianggap Melanggar Ganjil Genap, Kena Denda Saat Perpanjang STNK

Viral! Mobil Ambulance Dianggap Melanggar Ganjil Genap, Kena Denda Saat Perpanjang STNK-Tangkapan layar-

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

5. Kendaraan Pejabat Negara;

BACA JUGA:Mulai Besok! Ganjil Genap Jakarta 23-24 Mei 2024 Ditiadakan saat Hari Raya Waisak

BACA JUGA:Libur Hari Raya Waisak, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap

6. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;

7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

8. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads