Pelaku UMKM Nomor NIK KTP Terdaftar Menerima Bantuan BLT Rp700 Ribu! Begini Cara Ceknya
Kabar baik bagi pelaku UMKM, segera cek penerimaan BLT senilai Rp700 ribu-Foto/Pixabay/Ekoanug-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kini banyak pekerja yang mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari nomor NIK KTP yang tercatat dalam Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2024.
BPUM sendiri merupakan program BLT (bantuan langsung tunai) yang diberikan pemerintah untuk pelaku UMKM.
BPUM ini cair dalam bentuk bantuan uang tunai hingga Rp2,4 juta pada tahun 2020 atau pada saat pandemi.
BACA JUGA:KPK Usut Bansos Presiden Tahun 2020
Namun sayangnya, bantuan tersebut hanya cair dua kali saja selama pandemi dan kini kembali mengalokasi BLT setiap tahunnya.
Sementara itu, untuk pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan ini perlu melakukan pendaftaran NIK KK di Eform BPUM BRi
Mereka yang telah terdata, akan mendapat bantuan BLT senilai Rp700 ribu tanpa perlu login kembali ke Eform BPUM BRi.
Berikut informasi lebih lanjut terkait BLT untuk UMKM di Eform BPUM BRi.
BACA JUGA:Siap-Siap! Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Dimulai Juli 2024, Cair hingga Rp600 Ribu
Cara Cek Penerima BLT untuk UMKM
- Kunjungi website resmi Eform BPUM BRi di link berikut eform.bri.co.id
- Kemudian klik "BPUM"
- Selanjutnya masukan NIK KTP dan verifikasi dengan kode captcha
- Klik "Proses Inquiry"
- Setelah itu akan muncul informasi apakah NIK KTP UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak
Meski sudah tidak ada lagi program BPUM, nama yang telah tercatat masih bisa mendapat bantuan BLT senilai Rp700 ribu.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Cair Juni 2024, Ini Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Syarat Pelaku UMKM untuk mendapat BLT 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 18-64 tahun
- Bukan seorang pelajar atau mahasiswa
- Maksimak 2 NIK KTP dalam 1 KK
- Bukan merupakan ASN, TNI, Polri, DPRD, pejabat negara, petinggi BUMN/BUMD, kepala/perangkat desa
BLT ini juga bisa didapatkan pelaku UMKM yang berasal dari program Kartu Prakerja dengan mengikuti prosesnya melalui www.prakerja.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: