Ustadz Adi Hidayat Bilang Nafkah Bukan Soal Nominal Besar Kecilnya Gaji, Istri Harus Paham Ini!
Ustadz Adi Hidayat Bilang Nafkah Bukan Soal Nominal Besar Kecilnya Gaji, Istri Harus Paham Ini!-@jalantojannah-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Ustadz Adi Hidayat (UAH) mengingatkan soal konsep nafkah yang benar menurut ajaran agama Islam, bukan soal nominal gaji saja.
UAH mengingatkan bahwa nafkah yang diberikan dari hasil kerja keringat suami pastinya harus atau patut disyukuri.
Jangan sampai istri merasa selalu tidak tercukupi dari nafkah yang sudah diberikan oleh suaminya setelah bekerja penuh semangat setiap harinya.
Terpenting suami bisa mencari nafkah dari pekerjaan yang baik dan halal sehingga keberkahannya bisa berdampak positif bagi keluarganya di rumah.
BACA JUGA:Ramalan Kiamat Orang India Terbukti Salah, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Waktu Kiamat yang Sebenarnya
"Nafkah itu (konsepnya) begini, kalau suami bekerja untuk mencari yang halal dan baik, berapapun nominal dari hasil pekerjaan itu, Allah akan cukupkan untuk seluruh yang ada di rumah," ucap UAH dikutip dari kanal YouTube @ratnasari_d3wi pada Senin, 1 Juli 2024.
Selain itu UAH menekankan adanya peran penting dari masing-masing anggota keluarga agar tetap mencukupi segala kebutuhan rumah tangga.
Kuncinya, kata Ustadz Adi Hidayat, mendapatkan berkah dari hasil pekerjaan halal dan baik untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Ilustrasi/ Daftar gaji--Pixabay
"Nantinya hasilnya diberikan kepada istri untuk diolah jadi kebutuhan rumah tangga," tuturnya menambahkan.
BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Minta Dukungan Kemenpora Hadiri Kejuaraan Tenis Meja UAH Series IV
Ustadz Adi Hidayat (UAH) juga mengingatkan bahwa jika istri memaksa untuk bekerja mencari nafkah, maka sebesar apapun penghasilan tersebut, tidak akan pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Sebaliknya, kalau istri memaksa untuk bekerja sebagai pencari nafkah, maka sebesar apapun yang dibawa ke rumah, itu tidak akan pernah cukup," tegas Ustadz Adi.
Jadi, di sinilah peran penting istri dalam membantu perekonomian keluarga. Menurutnya, istri boleh menyalurkan bakat atau profesinya, namun tidak boleh menjadikan pekerjaan tersebut sebagai bagian dari pencarian nafkah utama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: