Cuma Pakai BPJS Kesehatan, Begini Cara Periksa Mata dan Klaim Kacamata Gratis!

Cuma Pakai BPJS Kesehatan, Begini Cara Periksa Mata dan Klaim Kacamata Gratis!

Periksa mata dan klaim kacamata gratis hanya menggunakan BPJS Kesehatan.--Freepik

3. Dapat Resep Dokter

Selesai pemeriksaan, dokter pun akan menuliskan resep lanjutan supaya dapat dibawa ke optik.

BACA JUGA:Masih Belum Paham Skema Penghitungan Iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS? Cek di Sini

Jika membutuhkan obat-obatan, bawalah resep dari dokter tersebut ke loket BPJS untuk mengklaim obat.

4. Klaim Kacamata di Optik yang Bekerjasama dengan BPJS

Coba datang ke optik yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan sembari membawa kartu BPJS, KTP serta resep dari dokter.

Kamu akan diminta untuk memilih banyak frame kacamata yang disediakan. Bahkan, optik juga akan buatkan lensa kacamata.

Ketentuan dan Biaya Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Berapa Kali Pasien BPJS Kesehatan Bisa Berobat dalam Satu Bulan? Simak Penjelasannya

Untuk klaim kacamata gratis ini tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkannya.

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Pasal (47), ada beberapa ketentuan serta biaya untuk klaim kacamata yang ditanggung oleh BPJS, di antaranya:

Biaya Kacamata

  • Untuk hak rawat kelas 1 - Rp330 ribu
  • Untuk hak rawat kelas 2 - Rp220 ribu
  • Untuk hak rawat kelas 3 - Rp165 ribu

BACA JUGA:Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline, Cuma Perlu Ini!

Ketentuan Kacamata

  • Indikasi medis minimal -Sferis 0,5D dan -Silindris 0,25D
  • Diberikan atas resep dari dokter spesialis mata
  • Diberikan paling cepat dua tahun sekali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: