Ratusan Massa Geruduk Gedung KPK, Minta Usut Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

Ratusan Massa Geruduk Gedung KPK, Minta Usut Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

Warga Kabupaten Tangerang menggelar demo di depan Gedung KPK, Jakarta menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Tigaraksa, Rabu 3 Juli 2024-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ratusan massa berunjuk rasa digelar ratusan warga Kabupaten Tangerang di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

Dalam aksinya, mereka menuntut kepastian hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD Kemenkes 2020, Kerugian Negara Mencapai Rp 300 Miliar

BACA JUGA:Loyalitas Ganda Pegawai KPK, Nurul Ghrufron: Perlu Ada Koordinasi 

"Penanganan kasus ini terkesan lamban dan kami khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti dan terduga pelaku melarikan diri," kata salah satu orator, Asmudyanto di depan Gedung KPK.

Tak hanya KPK, massa juga meminta Kejaksaan Agung ikut turun tangan. Mereka meminta kedua lembaga hukum ini berkoordinasi untuk segera menetapkan tersangka.

Di sisi lain, Asmudyanto mengaku telah mendapat informasi adanya pengembalian uang Rp32 miliar berkaitan dugaan kerugian negara pada kasus tersebut.

Untuk itu pihaknya berharap, pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan unsur pidana, melainkan memperkuat bukti dan meyakinkan penyidik untuk segera menangkap para pelaku korupsi.

BACA JUGA:Buku Catatan Hasto Kristiyanto Belum Dikembalikan, KPK Buka Suara

BACA JUGA:KPK Pantau 10 Proyek Strategis di Kota Sorong

"Aksi massa ini merupakan respon kekecewaan masyarakat kabupaten tangerang atas tidak adanya kepastian hukum atas penangan kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa," pungkas Asmudyanto.

Sementara itu, Pemkab Tangerang telah buka suara terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Tigaraksa.

Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan bahkan menyebut pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan sudah sesuai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.

Dadan mengatakan dari hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads