Setelah Putusan dari Bawaslu, KPU DKI Terima Perbaikan Dukungan Calon Perseorangan
Setelah Putusan dari Bawaslu, KPU DKI Terima Perbaikan Dukungan Calon Perseorangan-Dok. KPU DKI Jakarta-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pasca Putusan Bawaslu Provinsi DKI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang belum memenuhi syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon.
BACA JUGA:Ketua KPU Dipecat karena Berbuat Asusila, Fraksi PKS: Jadi Daftar Panjang Kecacatan Pemilu!
BACA JUGA:Tindak Lanjut Perkara PHPU, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran di Pemilu 2024
Kegiatan itu juga dihadiri langsung oleh bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.
Perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1x24 jam mulai tanggal 3 Juli 2024 pukul 13:00 WIB sampai dengan tanggal 4 Juli 2024 pukul 13:00 WIB.
"Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI" ujar Dody di Jakarta pada Kamis, 4 Juli 2034.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Himbau Bacagub dari Anggota Terpilih Ajukan Pengunduran Diri Tertulis Sebelum Lantik
Selanjutnya KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan mulai tanggal 5 Juli 2024 sampai dengan 9 juli 2024.
"Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan diluar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat" tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: