Firli Bahuri Bakal Dijerat UU 36 KPK Terkait Larangan Pimpinan KPK

Firli Bahuri Bakal Dijerat UU 36 KPK Terkait Larangan Pimpinan KPK

Kapolda Metro Jaya angkat bicara mengenai kasus Firli Bahuri yang disangkakan Pasal 36 UU KPK, tentang pimpinan KPK dilarang bertemu pihak yang berperkara.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolda Metro Jaya angkat bicara mengenai kasus Firli Bahuri yang disangkakan Pasal 36 UU KPK, tentang pimpinan KPK dilarang bertemu pihak yang berperkara.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan pihaknya saat ini berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin pasal 36 agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," katanya kepada awak media, Jumat 5 Juli 2024.

BACA JUGA:Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri, 4 Alat Bukti Dikantongi

"Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus," tambahnya.

Pihaknya mengaku terus mendalami penyelidikan dua kasus yang menyandung mantan Ketua KPK itu.

"Mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," bebernya.

Diketahui Pasal 36 UU KPK itu melarang Pimpinan KPK untuk :

a. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

BACA JUGA:Kasus Lain Firli Bahuri Diungkap Dirkrimsus PMJ: Tengah Kami Selidiki

b. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

c. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sebut tangani kasus lain yang diduga libatkan Firli Bahuri juga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dan menyidik kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: