Firli Bahuri Bakal Dijerat UU 36 KPK Terkait Larangan Pimpinan KPK

Firli Bahuri Bakal Dijerat UU 36 KPK Terkait Larangan Pimpinan KPK

Kapolda Metro Jaya angkat bicara mengenai kasus Firli Bahuri yang disangkakan Pasal 36 UU KPK, tentang pimpinan KPK dilarang bertemu pihak yang berperkara.-Rafi Adhi Pratama-

Namun, dirinya belum menjelaskan perihal kasus apa yang menyangkut Firli Bahuri kembali.

BACA JUGA:Pencekalan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Imigrasi Jawab Permohonan Polri

"Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya. itu tadi jawabannya," katanya kepada awak media, Rabu 3 Juli 2024.

"Selain dalam penanganan perkara aquo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 e atau 12 B atau pasal 11 juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: