Tembak Warga di Acara Pernikahan, Polisi Sita 4 Senjata Api Ilegal Milik Anggota DPRD Lampung Tengah

Tembak Warga di Acara Pernikahan, Polisi Sita 4 Senjata Api Ilegal Milik Anggota DPRD Lampung Tengah

Polres Lampung Tengah menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah Mohammad Saleh Mukadam alias MSM (42) sebagai tersangka kasus penembakan terhadap warga dalam acara resepsi pernikahan adat Lampung.-Instagram @humasreslamteng -

LAMPUNG - Polres Lampung Tengah menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah Mohammad Saleh Mukadam alias MSM (42) sebagai tersangka kasus penembakan terhadap warga dalam acara resepsi pernikahan adat Lampung.

"Tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah, tadi malam sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan tahap selanjutnya. Dan sudah didapatkan bahwa anggota DPRD Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolres Lampung Tengah saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Minggu, 7 Juli 2024.

BACA JUGA:Kinerja Polda Lampung Memuaskan, Tingkat Kepuasan Masyarakat Capai 88,7 Persen

BACA JUGA:Konvoi Mobil TNI Polri di Paniai Pasca Penembakan dan Pembakaran Mobil, Kontak Tembak Terjadi di Kampung Ugidimi

Dalam kasus ini, polisi menyita 4 senjata api miliknya. Dimana 3 senjata diantaranya didapatkan di lokasi berbeda.

"Ada 4 senjata api milik MSM, kemudian senjata api ini 3 di antaranya didapatkan di lokasi berbeda," ujarnya.

Adapun senjata api yang diamankan yakni berjenis Zoraki Mod 914-T dan magasinnya, 1 pucuk senpi laras panjang FNC Belgia dan magasin, 1 pucuk senpi HS dan magasin, 1 pucuk senpi Revolver Cobra dan dus magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm serta beberapa selongsong peluru.

BACA JUGA:Viral Dugaan Santri Dianiaya Senior di Pesantren Hidayatul Mubtadiin Lampung Selatan, Luka Lebam Bagian Mata

Menurut Kapolres, saat ini seluruh senjata api tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: