Kembali Berlaku! 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 8 Juli 2024, Pengendara Wajib Tahu
25 ruas jalan yang diberlakukannya ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 5 Agustus 2024.-Screenshoot-Berbagai sumber
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan hari ini Senin, 8 Juli 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap (gage) Jakarta di sejumlah titik usai libur akhir pekan.
Pembatasan kendaraan bermotor ini dilakukan pemerintah dalam upaya mengurai kemacetan yang kerap terjadi.
BACA JUGA:26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini 1 Juli 2024 Kembali Berlaku, Pengendara Wajib Tahu
BACA JUGA:Viral! Mobil Ambulance Dianggap Melanggar Ganjil Genap, Kena Denda Saat Perpanjang STNK
Sehingga, dengan adanya kebijakan ini dapat meminimalisir kemacetan yang terjadi.
Sebanyak lima wilayah yang menjadi lokasi diberlakukannya ganjil genap, seperti Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Hari ini Senin, 8 Juli 2024 penerapan ganjil genap Jakarta diberlakukan di 26 titik.
Bagi pengendara yang melintas diharap untuk memperhatikan ketentuan yang diberlakukan.
Ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 8 Juli 2024 diberlakukan bagi kendaraan berpelat nomor genap.
BACA JUGA:Kembali Berlaku! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 24 Juni 2024, Cek Lokasi di Sini
BACA JUGA:Ingat! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 17 Juni 2024 saat Idul Adha 1445 H Ditiadakan
Kebijakan ganjil genap Jakarta berlaku setiap Senin-Jumat, kecuali libur nasional dan Sabtu-Minggu mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Bagi pengendara dengan kendaraan pelat ganjil dilarang untuk melintas saat waktu diberlakukannya ganjil genap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: