Jokowi Bantah Pernyataan Mahfud MD yang Sebut KPU Tak Layak Selenggarakan Pilkada
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bantah pernyataan Mahfud MD yang sebut KPU tak layak selenggarakan Pilkada.-Setpres-
"Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," sambungnya.
BACA JUGA:Sri Antika Ngaku Baru Sekali Konsumsi Narkoba, Polisi: Nggak Mungkin!
BACA JUGA:KAI Commuter Layani 156 Juta Pengguna Commuter Line Jabodetabek Pada Semester Pertama 2024
Terakhir Mahfud MD menjelaskan soal vonis MK yang berisi lembaga lain harus menerima keputusan apabila komisioner KPU telah memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain". Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: