Polri Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Sahabat Polisi: Langkah Itu Perlu Kita Apresiasi

Polri Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Sahabat Polisi: Langkah Itu Perlu Kita Apresiasi

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri telah menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Atas langkah tersebut, Sahabat Polisi Indonesia turut mengapresiasi.

Polri dinilai sudah tepat dalam merespons putusan PN Bandung terkait praperadilan yang dimohonkan Pegi Setiawan. 

BACA JUGA:Kapolri Tunggu Lampiran Keputusan Praperadilan Pegi Setiawan

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan, menghormati Putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,” jelas Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh kepada wartawan, Selasa 9 Juli 2024.

“Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas juga sudah menyampaikan hal yang sama, jadi langkah itu perlu kita apresiasi,” imbuh Fonda Tangguh.

Menurutnya, praperadilan adalah hak tersangka demi tegaknya hukum dan keadilan. Keputusan praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri.

“Dalam kasus Pegi Setiawan, Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tidak sah dan batal demi hukum,” jelasnya.

BACA JUGA:Aep Ditantang Pegi Setiawan: Kalau Gentle Kita Ketemu!

Seperti diketahui, PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun dibebaskan atas status tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Dalam putusannya, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut. 

Hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata Hakim Eman saat membacakan putusan di PN Bandung pada Senin 8 Juli lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: