Susunan Majelis di Persidangan Gazalba Saleh Tidak Diganti Pasca Dilaporkan KPK, Alexander Marwata: Kami Akan Turun Tangan Kalau Ada Intervensi

Susunan Majelis di Persidangan Gazalba Saleh Tidak Diganti Pasca Dilaporkan KPK, Alexander Marwata: Kami Akan Turun Tangan Kalau Ada Intervensi

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa tim dari kedeputian akan turun tangan apabila ada intervensi dalam perkara penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak mengganti susunan majelis dalam persidangan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. 

Meskipun sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). 

"Terkait dengan statement dari pimpinan sebelumnya kan sudah kami tindaklanjuti dengan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke KY dan Bawas," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan pada Selasa, 9 Juli 2024. 

BACA JUGA:7 Contoh Perkenalan Diri saat MPLS yang Singkat tapi Berkesan, Siswa Baru Wajib Coba!

BACA JUGA:Sosok Razman Nasution Pengacara yang Bakal Laporkan Hakim Eman Sulaeman Terkait Putusan Sidang Pegi Setiawan

Alex mengungkapkan bahwa tim dari kedeputian akan turun tangan apabila ada intervensi dalam perkara ini. 

"Apakah kami juga akan turun tangan, ya, kalau kami menganggap adanya indikasi adanya misalnya intervensi dan lain-lain, tentu juga nanti dari kedeputian penindakan akan melakukan monitoring," kata Alex. 

Lebih lanjut, Alex mengatakan persidangan ini terbuka untuk umum sehingga meminta kepada publik untuk ikut mengawal kasus ini. 

BACA JUGA:Cerita I Gusti Alerivana, Mahasiswi IPB yang Terpilih Ikut Jelajah Lautan Indonesia Bersama OceanX

BACA JUGA:Komisi A DPRD DKI Minta Pemkot Jakut Bongkar Tower Telekomunikasi di Atas Masjid

"Itu yang kami berharap akan terjadi proses persidangan yang fair bagi kepentingan negara yang ini diwakili dan buat terdakwa mendapatkan perlakuan yang sama, adil, fair," ujar Alex. 

Diketahui Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uanh (TPPU) Gazalba Saleh. 

BACA JUGA:Bawaslu Klaim KPU Mampu Gelar Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Simak Link dan Cara Cek Pengumuman UM Undip 2024 Hari ini 10 Juli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: