Polisi Bekuk 6 Sindikat Curanmor di Kebayoran Baru, Beraksi di Kawasan Blok M Hingga Fatmawati
Tersangka curanmor di Kebayoran Baru diamankan--Fajar Ilman
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 unit sepeda motor serta beberapa buah kunci letter T yang digunakan dalam aksi pencurian.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: