Polisi Bekuk 6 Sindikat Curanmor di Kebayoran Baru, Beraksi di Kawasan Blok M Hingga Fatmawati

Polisi Bekuk 6 Sindikat Curanmor di Kebayoran Baru, Beraksi di Kawasan Blok M Hingga Fatmawati

Tersangka curanmor di Kebayoran Baru diamankan--Fajar Ilman

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 unit sepeda motor serta beberapa buah kunci letter T yang digunakan dalam aksi pencurian.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: