Daftar Kesaksian Palsu Aep dan Dede Dibeberkan Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Laporan Sudah Masuk ke Bareskrim Polri
Aep dan Dede harus mempertanggungjawabkan kesaksiannya dalam kasus Vina Cirebon saat ini. Apakah keterangan mereka benar atau palsu?-dok disway-
BACA JUGA:Desta Keceplosan di Depan Ariel NOAH Ingin Rujuk dengan Natasha Rizky
Dalam kesempatan yang sama, Dedi Mulyadi menambahkan kesaksian palsu Aep dan Dede mengaku terdakwa lainnya mengaku ditangkap di depan SMP 11 oleh Unit Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Rudiana.
“Kemudian dimasukkan ke unit narkoba dan mengalami berbagai penyiksaan, setelah itu mereja disodorkan berita acara yang harus ditandatangani,” ujar Dedi.
“Mereka juga menyampaikan bahawa batu dan bambu yang disebut di pengadilan adalah balok, padahal itu bambu itu disiapkan oleh saudara Jaya dan saudara Sudirman, yang waktu itu disuruh nyari bambu dan batu untuk sebagai alat bukti,” jelasnya.
BACA JUGA:Resmi! Duo Samsung Galaxy Z Fold 6 dan Z Flip 6 Sudah Bisa Diborong di Indonesia, Apa Hebatnya?
BACA JUGA:Angel Di Maria Mau Pensiun dari Timnas Argentina, Lionel Scaloni: Tahan Dulu!
Atas kesaksian itulah, Dedi Mulyadi bersama keluarga terpidana melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.
Aep dan Dede dilaporkan terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: