Tiko Aryawardhana Suami BCL Diperiksa Bersama 8 Saksi, Salah Satunya Mantan Istri
Tiko Aryawardhana saat diperiksa polisi beberapa waktu lalu--Hasyim Ashari
Bintoro menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dengan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
"Kami dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan kegiatan gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," tegasnya.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Polisi, Suami BCL Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang
Sementara itu, terkait total kerugian yang dilaporkan, Bintoro menyebutkan bahwa jumlahnya mencapai Rp6,9 miliar. Namun, hasil audit menunjukkan angka yang berbeda dari kerugian yang dilaporkan.
"Untuk total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 6,9 Miliar. Namun dari hasil audit besarannya tidak seperti itu," ungkapnya.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Polisi, Suami BCL Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang
Adapun Pasal yang digunakan adalah Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.
Perlu diketahui, Suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar oleh mantan istrinya, Arina Winarto. Dimana, kejadian yang terjadi pada tahun 2022, saat terlapor masih berstatus suami pelapor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: