Viral Masjid di Makassar Dijual Pemilik Lahan, Pemilik: Butuh Dana untuk Bangun Pesantren

Viral Masjid di Makassar Dijual Pemilik Lahan, Pemilik: Butuh Dana untuk Bangun Pesantren

Masjid Fatimah Umar di Makassar mendadak viral karena dijual pemilik lahan-Istimewa-

MAKASSAR, DISWAY.ID - Heboh sebuah lahan dan bangunan masjid di MAKASSAR dijual pemilik menjadi sorotan netizen. 

Masjid Fatimah Umar yang terletak di Kompleks Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dipasangi pelang dijual.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Fokus pada Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Jawa Tengah

BACA JUGA:Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) XII, IKPP Tangerang Wakafkan Ratusan Alquran

Rupanya, lahan tersebut diketahui dijual oleh pemilik lahan Hilda Rahman asal Jakarta.

Spanduk informasi penjualan masjid dipasang di depan dan bagian dalam masjid. Tertulis bahwa lahan yang dijual adalah bernomor sertifikat SHM 23137-381M dan 23136-212M.

Kedua sertifikat itu atas nama Hilda Rahman lengkap dengan nomor ponsel pemilik. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa lahan bersertifikat hak milik (SHM) tersebut akan dijual seharga Rp 3,5 miliar.

Sementara itu, pemilik lahan tiba-tiba 'menghilang' dan tidak pernah lagi berkunjung ke lokasi. Namun, belakangan ini, pemilik muncul kembali dengan niat awal untuk membangun rumah baca Al-Quran di lahan kosong di belakang masjid.

BACA JUGA:Program Legitimasi Tanah Wakaf, Masjid Araafiul A'laa Resmi Miliki Sertipikat Elektronik dari AHY

BACA JUGA:Nilai Penerimaan Capai Rp180 Triliun Per Tahun, Wakaf Produktif Genjot Pembangunan Sosial Ekonomi

"Masih ada tanah kosong di belakang masjid ini. Pemilik datang mau menimbun tanah kosong itu untuk dibangun rumah baca Al-Quran," kata seorang pengurus masjid.

Setelah penimbunan dilakukan, pemilik lahan berubah pikiran dan memutuskan untuk menjual lahan kosong beserta masjid tersebut seharga Rp 3,5 miliar.

"Kami pengurus masjid sempat mau membeli lahan ini. Kami sudah ke notaris, tapi ada satu poin perjanjian yang tidak disepakati hingga batal dibeli," sebutnya.

Polemik penjualan lahan masjid ini sempat reda. Namun, setelah itu muncul kembali, pemilik berkukuh untuk menjualnya lagi dan langsung memasang papan bicara atau spanduk informasi penjualan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: