Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana 1 tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu-Istimewa-
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut Yogi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: