KPK Periksa 34 Saksi Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
KPK Periksa 34 Saksi Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim -Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian kegiatan terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur, tahun anggaran 2019-2022.
"Disampaikan bahwa sejak tanggal 15-18 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan, berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen, terkait dengan rilis kegiatan penyidikan KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Kamis, 18 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:KPK Cecar Anak SYL Soal Aset Dana Keluarga
Adapun, kata Tessa, KPK telam memeriksaan saksi-saksi sebanyak 34 orang saksi, 4 diantaranya tidak hadir dengan alasan ibadah haji dan sakit.
"Saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 saksi, sebanyak 30 saksi telah hadir, sementara 4 lainnya tidak hadir karena, dua orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji, dan dua orang lainnya sedang sakit,"ujar Tessa.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan untuk saksi-saksi yang hadir, terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta.
BACA JUGA:KPK Ungkap Rencana Permintaan Ganti Rugi kepada Perusahaan Asing Terkait Kasus LNG
BACA JUGA:KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Para saksi dipanggil penyidik KPK untuk didalami soal proses pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat, hingga ke tangan kelompok-kelompok masyarakat.
Tak hanya itu, Tessa mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut.
Kemudian, kata Tessa, untuk pemeriksaan para saksi ini seluruhnya dilakukan di Kota Surabaya.
"Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya," pungkas Tessa.
Sebelumnya, pada Jumat, 12 Juli 2024 KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: