KPK Periksa 34 Saksi Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim 

KPK Periksa 34 Saksi Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim 

KPK Periksa 34 Saksi Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim -Disway/Ayu Novita-

Lebih rinci, dari 21 tersangka diantaranya adalah 4 tersangka sebagai Penerima dan 17 lainnya sebagai Tersangka Pemberi. 

BACA JUGA:KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara

BACA JUGA:Geruduk KPK, Alvin Lim Adukan Anggota Wantimpres Atas Dugaan Skandal Korupsi Rp20 Triliun!

Kemudian, 4 tersangka penerima 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. 

Sementara, untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. 

KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan disejumlah wilayah di Jawa Timur, seperti Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kab. Bangkalan, Kab. Sampang dan Kab Sumenep. 

Hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, Copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: