Sindikat Pencuri Bajaj Diungkap, 7 Orang Dibekuk
Detik-deti Ssindikat pencuri bajaj terekam CCTV, 7 Orang Dibekuk-Istimewa-
"Dua eksekutor mereka di lapangan, lima orang tersangka kelompok penadah," tambahnya.
Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun.
Kemudian 5 orang lainnya diancam pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau menerima, membeli menerima gadai menerima titipan barang yang patut diduga hasil kejahatan dengan ancaman maksimal 4 tahun.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini 19 Juli 2024, Buruan Cek!
BACA JUGA:Pj Gubernur Heru Budi Dorong Orangtua Dampingi Anak Jadi Pengguna Internet Sehat
Penyidik Subdit Jatanras menangkap tujuh orang pelaku diduga sindikat pencurian bajaj.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: