Hasto Kristiyanto Kembali Dipanggil KPK, Tessa Mahardhika: Kasus Korupsi Lain di Jawa Timur

Hasto Kristiyanto Kembali Dipanggil KPK, Tessa Mahardhika: Kasus Korupsi Lain di Jawa Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, namun kali ini bukan terkait kasus Harun Masiku. -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, namun kali ini bukan terkait kasus Harun Masiku. 

Juru Bicara Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa pemeriksaan Hasto Kristiyanto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pereketaapian (DJKA) di wilayah Jawa Timur. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto (sebagai) Konsultan," kata Tessa pada Jumat, 19 Juli 2024. 

BACA JUGA:Official Trailer Film 'Dosen Ghaib: Sudah Malam atau Sudah Tahu', Kisah Mengerikan Mahasiswa Unnes di Tahun 2016

BACA JUGA:Passpod Luncurkan Program Internet KPK, Roby Tan: Tingkatkan Kualitas Koneksi Internet Saat di Luar Negeri

Sebelumnya, KPK sebelumnya juga telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022. 

Para tersangka terdiri atas pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi. 

Sedangkan dalam kasus Harum Masiku, pihak KPK juga menyita buku catatan milik Hasto Kristiyanto yang masih belum dikembalikan.

BACA JUGA:Anak Indigo Ini Sebut Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Sudah Kabur dari Indonesia: Identitasnya Diganti!

BACA JUGA:Harga Tiket Fancon Red Velvet di Jakarta 7 September 2024, Termurah Rp1,6 Juta

Menurut Tessa semua alat bukti disita oleh tim penyidik merupakan petunjuk yang nantinya akan dilakukan analisa. 

"Semua alat bukti yang disita oleh teman-teman penyidik, penyidik memiliki keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan melalui dokumen yang disita maupun barang bukti elektronik itu nanti akan dilakukan analisa dan apabila didapatkan petunjuk yang kuat maka akan digunakan di perkara tersebut," ujar Tessa beberapa waktu lalu.

Tessa mengungkapkan, barang yang disita tidak dikembalikan, ini artinya tim penyidik masih membutuhkannya untuk perkara tersebut. 

"Itu kewenangan penyidik jadi kalau memang tidak atau belum dikembalikan saat ini, berarti masih digunakan oleh penyidik dalam rangka pembuktian perkara atau seputar perkara tersebut untuk mencari tersangka HM," ucap Tessa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: