Daftar Lokasi Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta Hari ini 22 Juli, Ini Sasarannya!
Operasi Patuh Jaya 2024-tmcpoldametro/Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Berikut daftar lokasi Operasi Patuh Jaya 2024 di JAKARTA pada hari Senin, 22 Juli 2024.
Seperti yang diketahui, Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung selama dua pekan hingga tanggal 28 Juli 2024 mendatang.
Dalam laman resmi Korlantas Polri, Operasi Patuh Jaya 2024 diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
BACA JUGA:Terjaring Razia Operasi Patuh Jaya, Parkir Sembarangan di Darmawangsa, Alasannya Karena Telat Kerja
Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban kecelakaan.
Daftar Lokasi Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta
Berikut daftar lokasi Oprasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024.
- Jalan Protokol Jakarta:
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Sudirman-Thamrin
- Jalan H.R. Rasuna Said
- TL Robinson Pasar Minggu
- Jalan Raya Fatmawati
- Jalan Ciputat Raya
- Jalan Raya Cilincing
- Jalan RE Martadinata
- Jalan Raya Pakin
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan Rajawali
- Jalan Sabang
- TL Jembatan Merah-Gunung Sahari
- Jalan D.I Panjaitan
- Jalan Letjen Sutoyo
- Jalan Basuki Rahmat
- Kawasan Banjir Kanal Timur
- Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula
- Jalan Daan Mogot
- Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Kemanggisan Raya.
BACA JUGA:BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak
Selain di Jakarta Operasi Patuh Jaya 2024 juga digelar di Depok, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Wilayah Bandara Soetta, dan Wilayah Pelabuhan.
Target Operasi Patuh Jaya 2024
Adapun target operasi Operasi Patuh Jaya 2024 diantaranya sebagai berikut:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
- Melanggar rambu lalu lintas atau APILL
- Pengendara tidak menggunakan helm SNI
- Tidak menggunakan safety belt
- Menggunakan plat nomor / Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu
- Penertiban parkir liar
- Roda dua berboncengan lebih dari satu
- Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
Apabila ditemukan pelanggar dalam operasi ini, maka akan dikenakan sanksi tilang berupa denda senilai Rp250.000 hingga Rp750.000 atau kurungan penjara paling lama 3 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: