KPU DKI Tak Sediakan TPS Luar Jakarta untuk Warga yang Tinggal di Daerah

KPU DKI Tak Sediakan TPS Luar Jakarta untuk Warga yang Tinggal di Daerah

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata memastikan pihaknya tidak menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) di luar daerah saat Pilkada 2024-Disway.id/Cahyono-

Warga yang sudah tak memiliki hak suara tersebut seperti yang sudah meninggal dunia, statusnya beralih dari sipil menjadi anggota TNI/Polri, dan yang belum berusia 17 tahun.

"Terhadap pemilih-pemilih tersebut harus ada dokumen pendukungnya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: