Istri Tega Bunuh Suami di Bekasi karena Sakit Hati, Dibantu Anak dan Kekasihnya
Istri bunuh suaminya sendiri di Bekasi karena sakit hati bersama anak dan kekasihnya.--Istimewa
Kini, ibu, anak, dan pacar korban harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman berat.
Mereka disangkakan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: