Istri Tega Bunuh Suami di Bekasi karena Sakit Hati, Dibantu Anak dan Kekasihnya

Istri Tega Bunuh Suami di Bekasi karena Sakit Hati, Dibantu Anak dan Kekasihnya

Istri bunuh suaminya sendiri di Bekasi karena sakit hati bersama anak dan kekasihnya.--Istimewa

Kini, ibu, anak, dan pacar korban harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman berat.

Mereka disangkakan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: