Istri Tega Bunuh Suami di Bekasi karena Sakit Hati, Dibantu Anak dan Kekasihnya
Istri bunuh suaminya sendiri di Bekasi karena sakit hati bersama anak dan kekasihnya.--Istimewa
Kini, ibu, anak, dan pacar korban harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman berat.
Mereka disangkakan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: