Moeldoko Tak Setuju Anggota TNI Berbisnis: TNI Profesional, Tak Boleh Bergeser!
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menolak menanggapi isu Blok Medan yang muncul di persidangan kasus korupsi eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tidak setuju dengan usulan anggota TNI boleh berbisnis.
Ia mengatakan TNI harus profesional dan tidak boleh bergeser dari bidang pekerjaannya.
"Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. La nanti gimana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Enggak ada lagi yang bergeser dari itu," kata Moeldoko, Selasa, 23 Juli 2024.
BACA JUGA:Teknologi Quartz dan Fibra, Diklaim Terbukti Dapat Antisipasi Cuaca Buruk
BACA JUGA:Tambah 1 Tim, Basarnas Perluas Area Pencarian Hari Ketiga Hilangnya Kapal LCT Cita XX
Menurut Moeldoko, TNI sebelumnya memang memiliki lembaga yayasan yang cenderung dijadikan media untuk berbisnis.
Namun saat ini, lanjut Moeldoko, sudah tidak ada lagi lembaga yayasan di TNI.
"Kalau dulu, TNI memiliki yayasan. Akhirnya lembaga-lembaga yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis sudah tidak ada lagi di TNI," jelasnya.
BACA JUGA:Simak 4 Cara Mudah Bedakan Pelumas Asli dan Palsu
BACA JUGA:88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita, Kuasa Hukum: Itu Didapat dari Endorse
Sebelumnya, Pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Adapun isi Pasal 39 itu Prajurit dilarang terlibat dalam:
- Kegiatan menjadi anggota partai politik;
- Kegiatan politik praktis;
- Kegiatan bisnis; dan
- Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
BACA JUGA:Hadir di GIIAS 2024, SUPERSPRING Hadirkan Kecanggihan Dash Cam DK40
BACA JUGA:PT Perusahaan Industri Ceres Buka Lowongan Kerja untuk 8 Posisi, Deadline Tanggal 5 Agustus 2024
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: