Viral Video Aqua Berisi Jentik Hitam, Pakar Sebut Pengungah Bisa Dipidana Pencemaran Nama Baik Karena Hal Ini

Viral Video Aqua Berisi Jentik Hitam, Pakar Sebut Pengungah Bisa Dipidana Pencemaran Nama Baik Karena Hal Ini

Ilustrasi air mineral dalam kemasan Galon-Pixabay-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengungkapkan potensi ancaman pidana bagi penyebar berita palsu alias hoaks.

Hal tersebut menyusul temuan Aqua berisi jentik hitam yang viral namun dipersulit konsumen saat akan diverifikasi produsen.

BACA JUGA:Makin Jaya di Darat, Laut dan Udara, Olahraga Powerboat, Aquabike dan Air Race Kini Masuk Naungan IMI

BACA JUGA:Bukan Karena Minum Air Galon, Psikolog Klinis Ungkap Penyebab Anak Autis

"Kalau dipersulit seperti itu malah bisa jadi pencemaran nama baik dan bisa ada unsur berita bohong. karena sifatnya di media sosial maka tentu terkena undang-undang ITE ya kan pasal 28 ayat 1," kata Trubus Rahadiansyah di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.

Dosen Universitas Trisakti ini mengatakan, seharusnya konsumen tidak mempersulit produsen saat ingin diverifikasi produsen. Dia melanjutkan, hal itu supaya video yang disebarkan dapat menjadi jelas agar tidak menjadi simpang siur sehingga menjadi hoaks dan terjadi pencemaran nama baik.

"Artinya kalo ada kasus kayak gini masyarakat harus memperbolehkan produsen dan pemerintah untuk meneliti produk mereka agar mendapatkan klarifikasi sehingga kasus ini clear," katanya.

Trubus juga menilai ada potensi persaingan usaha tidak sehat dari kompetitor untuk menjatuhkan nama baik perusahaan apabila proses verifikasi dan klarifikasi dipersulit. Sehingga proses verifikasi produk diperlukan untuk melihat apakah ada keteledoran dari produsen atau ada permainan terselubung di balik temuan tersebut.

BACA JUGA:KJMU Dibatalkan gegara Pakai Air Galon 19 L, Ini Kata Disdik DKI

Berdasarkan UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha berhak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Pelaku usaha juga berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

Sementara kewajiban konsumen mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

BACA JUGA:Waspada! Kenali Galon Oplosan dan Cara Membedakannya, Simak Penjelasannya

"Makanya hasil investigasi nanti menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Apabila dugaan kesengajaan sangat kuat maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi," kata Trubus lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads