Amanat Undang-Undang, Pentingnya Sertifikasi Antisipasi Krisis Guru

Amanat Undang-Undang, Pentingnya Sertifikasi Antisipasi Krisis Guru

H.M.Nur. Purnamasidi dari Komisi X DPR RI Fraksi Golkar--DPR

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 1,6 juta guru belum mengantongi sertifikasi. 

Hal itu penting untuk mengantisipasi krisis guru. 

Padahal, amanat UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, mengamanatkan paling lambat tahun 2015, semua Guru dalam Jabatan, wajib sudah tersertifikasi, yang jumlahnya lebih dari 3 juta guru. 

BACA JUGA:DPRD Minta Guru Honorer Dijadikan KKI, Begini Respon Disdik DKI Jakarta

Faktanya hingga sejak 2015 sampai dengan Juli 2024 atau 9 (sembilan) sejak tenggat mandat UU 14/2005 berakhir, masih ada 1.6 juta guru yang belum juga tersertifikasi. 

Dari data yang ada, terdapat penurunan persentase guru bersertifikat pendidik antara kurun waktu 2019 sampai 2023, dari 46% menjadi 44%.

BACA JUGA:Disdik DKI Bakal Tertibkan Kepala Sekolah yang Rekrut Guru Honorer Tidak Sesuai Aturan

Ditambah lagi, jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun lebih besar dibandingkan kecepatan direktorat pendidikan profesi guru dalam mensertifikasi guru dalam jabatan di masa kurun waktu di atas.

“Akibatnya, proporsi jumlah guru yang tersertifikasi (memiliki kompetensi yang baik) dan memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah guru yang belum tersertifikasi dengan pendapatan jauh di bawah layak,” kata H.M.Nur. Purnamasidi dari Komisi X DPR RI Fraksi Golkar.

Menurutnya, profesi guru sebagai tenaga pendidik, pada akhirnya mengalami penurunan nilai yang begitu drastis. 

Apalagi jika dibandingkan dengan profesi lainnya, misalnya nakes.

BACA JUGA:Kisah Inspiratif Malika Syakira Purnama, Pejuang Kanker Limfoblastik Akut Bercita-Cita Ingin Jadi Guru Tari

Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin, di masa yang akan datang, minat menjadi guru akan mengalami penurunan yang drastis, dan pada titik tertentu kita akan mengalami "krisis guru". Sesuatu yang mengancam pencapaian target Indonesia Emas tahun 2045.

“Karena itu, terbitnya PERMERNDIKBUD RISTEK NO. 19 TAHUN 2024, tentang Pendidikan Profesi Guru, pada Bulan Mei 2024 yang lalu, wajib dijadikan momentum, khususnya untuk mempercepat proses mensertifikasi hampir 1.6 juta guru yang belum pernah mendapatkannya,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: