Fakta Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon: Bebas Murni Hari Ini, Jalani PK dan Ingin 7 Terpidana Diselamatkan?

Fakta Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon: Bebas Murni Hari Ini, Jalani PK dan Ingin 7 Terpidana Diselamatkan?

Fakta Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon: Bebas Murni Hari Ini, Jalani PK dan Ingin 7 Terpidana Diselamatkan?-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Saka Tatal, mantan terpidanan kasus Vina Cirebon resmi dinyatakan bebas murni usai menjalani hukuman 8 tahun penjara, pada Selasa 23 Juli 2024.

Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang menjerat dirinya pada tahun 2016 yang akan digelar hari ini.

Saka Tatal adalah salah satu 7 dari terpidana kasus Vina Cirebon, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon 2016 silam.

BACA JUGA:Suasana Rumah Duka Mendiang Wapres ke-9 Hamzah Haz, Sejumlah Petinggi PPP Melayat

BACA JUGA:Perjalanan Karier Hamzah Haz Mantan Wapres ke-9 yang Meninggal Dunia, Pernah Jadi Wartawan

Saka Tatal ditemani beberapa keluarga serta kuasa hukumnya mengambil surat pengakhiran bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon, Rabu 24 Juli 2024.

Menurut salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengatakan, sebenanrnya klienya sudah bebas bersyarat pada tahun 2020 lalu.

“Tapi sekarang sudah bebas murni, dan kini kami mengambil surat pengakhiran bimbingan,” kata Titin Prialianti.

Saka Tatal telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan dari vonis 8 tahun. 

“ Meskipun sudah bebas pada tahun 2020, Saka Tatal masih harus  wajib lapor, dan hari ini sudah tidak ada lagi wajib lapor," lanjutnya.

BACA JUGA:Penggeledahan Penyidik KPK di Pemkot Semarang Masih Berlangsung 

BACA JUGA:Breaking News: Wapres RI ke 9 Hamzah Haz Meninggal Dunia

Titin Prialianti menambahkan, meskipun Saka Tatal sekarang sudah bebas murni, bahwa klienya mengaku merasa dirinya mantan terpidana walaupun tidak bersalah.

“Sebab itulah, kita mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon yang hari ini digelar terkait kasus yang menjerat Saka Tatal untuk merehabilitasi nama baiknya,” lanjut Titin Prialianti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: