Tak Konsisten Saat Beri Keterangan, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan 9 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon!
Ketua LPSK Achmadi tolak permohonan perlindungan 9 saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon -Dok. LPSK-
JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan Perlindungan terhadap 9 orang dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua LPSK Achmadi beralasan, bahwa tujuh orang di antaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR merupakan pihak keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.
BACA JUGA:LPSK Sebut Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia Cederai Rasa Keadilan
BACA JUGA:Lebih dari 5 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK Kasus Vina Cirebon
“Tujuh orang itu ada dari pihak keluarga, ada juga pihak warga yang karena tidak ada status hukumnya,” ujar Achmadi saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 22 Juli 2024.
Alasan lain LPSK menolak memberikan perlindungan lantaran para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
Ketujuh pemohon diantaranya juga dianggap memiliki kecenderungan menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuh Vina dan Eki. Sehingga keterangan yang diberikan tak Konsisten untuk membuat terang perkara.
“Para Pemohon dalam memberikan keterangan atau Informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa,” kata Achmadi.
BACA JUGA:Linda Disebut Ajukan Perlindungan, LPSK Klaim Belum Terima Pengajuan
BACA JUGA:Diperiksa Polda Jabar, Linda Sahabat Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK
Achmadi menambahkan, dua pemohon lain yang tidak mendapat perlindungan LPSK adalah saksi berinisial LA dan terpidana SD.
Keduanya mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan, tersangka yang sebelumnya jadi DPO dan memenangkan gugatan praperadilan.
Namun, proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan seiring dengan disetujuinya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” kata Achmadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: