Lebih dari 5 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK Kasus Vina Cirebon

Lebih dari 5 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK Kasus Vina Cirebon

Terungkap hasil Visum pembunuhan Vina Cirebon-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang mengajukan perlindungan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan lebih dari lima orang yang mengajukan perlindungan ke pihaknya.

"Sudah lima orang lebih," katanya kepada awak media, Selasa 11 Juni 2024.

BACA JUGA:Protes Bahlil Dijawab Santai oleh Pimpinan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI: Suara Kencangnya Harusnya di Rapat Kabinet Bukan di Sini

BACA JUGA:Pepesan Kosong Ancaman Egianus Kagoya, 2 Bulan Sudah Batas Waktu untuk Philip Mark Mehrtens

Sebelumnya, saksi pembunuhan Vina Cirebon, Aep (30) disebut tengah berkomunikasi untuk mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dituturkannya, Aep tengah menjajaki komunikasi terkait pengajuan perlindungan.

"Melalui telpon masih berkonsultasi mengenai persyaratan pengajuan permohonan perlindungan," terangnya.

Sementara, Polda Jawa Barat melakukan psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan pada Sabtu dan Minggu kemarin.

BACA JUGA:Rumah Hasil dari Tabungan Perumahan Rakyat Berlokasi di luar Jabodetabek, Begini Kata Komisioner BP Tapera

BACA JUGA:Elektabilitas Ridwan Kamil Menguat di Jabar dan Jakarta, Golkar DKI Tegaskan Hal Ini

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa pihak lainnya.

"Polda Jawa Barat saat ini telah melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS. Pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu yaitu tanggal 8 hingga 9 Juni 2024 oleh Tim Psikologi atas permintaan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Barat," katanya kepada awak media, Senin 10 Juni 2024.

"Pemeriksaan psikologi forensik juga dilakukan tidak hanya terhadap tersangka PS, tetapi juga terhadap beberapa saksi, termasuk akan dilakukan pemeriksaan Psikologi forensik terhadap keluarga Tersangka PS," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: