Polisi Periksa MUI Sebagai Saksi Ahli, Terkait Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga ahli pidana terkait dugaan penistaan agama Pendeta Gilbert Lumoindong-disway.id/Rafi Adhi Pratama-
"Beberapa waktu yang lalu beberapa hari yang lalu," imbuhnya.
Diketahui, laporan polisi terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong dijadikan satu di Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian di beberapa daerah.
BACA JUGA:Edward Akbar Segera Diperiksa Usai Dipolisikan Kimberly Ryder
BACA JUGA:Kemenag Akan Turun Tangan Bantu Perbaikan Gereja Agape Ministri yang Ludes Terbakar di Depok
Hal tersebut dilakukan karena laporan yang menyangkut Pendeta Gilbert Lumoindong tidak hanya di Polda Metro Jaya.
"Pendeta G (Gilbert) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel," katanya kepada awak media, Selasa 12 Juli 2024.
LP akan dikumpulkan menjadi satu dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, sehingga nantinya penanganan perkara seluruhnya diambil alih Polda Metro Jaya.
"Itu berkasnya dilimpahkan ke sini Polda Metro Jaya ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya," tuturnya.
"Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: