KPK Geledah Rumah Politikus Herman Hery, Sita Sejumlah Dokumen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari rumah Anggota Fraksi DPR RI Herman Herry yang berlokasi di Depok, Jawa Barat dan Pondok Indah, Jakarta Selatan-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari rumah Anggota Fraksi DPR RI Herman Herry yang berlokasi di Depok, Jawa Barat dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Penggeledahan yang dilakukan KPK ini, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden dalam penanganan Covid-19 di kawasan Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020.
"Untuk hasil kegiatan penyidikan di Jabodetabek, info dari penyidik didapatkan dokumen. penyitaannya didapatian dokumen belum ada barang bukti elektronik yang disita," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Jumat, 26 Juli 2024.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Operasional Kawasan Industri Terpadu Batang
BACA JUGA:Kejagung Sebut Ujang Iskandar Ditangkap Karena Kerap Mangkir Saat Pemanggilan Pemeriksaan
Lebih lanjut, Tessa akan memberikan update informasi apabila ada informasi terbaru.
"Nanti kalau seandainya ada, karena hari ini juga masih berlangsung kita akan update lagi. Untuk sementara ini yang didapatkan baru dokumen saja," lanjut Tessa.
Sebelumnya, Tessa menyebutkan bahwa ada 6 juta paket bansos yang diduga di korupsi.
"Tahap tiga, lima, dan enam per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta sekitar enam juta, ya, enam juta paket," ujar Tess di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat, 5 Juli 2024.
Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengumuman modus yang digunakan pelaku ketika melakukan korupsi.
"Itu masih kita dalami, karena masuk materi penyidikan, jadi, belum bisa, ya," kata Tessa.
BACA JUGA:Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Tim Tabur Kejagung Sepulang Oplas di Vietnam
BACA JUGA:Pakai Rompi Tahanan, Ujang Iskandar Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung!
Diketahui, kasus korupsi ini merugikan negara senilai Rp 250 miliar. Namun, akan ada kemungkinan penambahan kerugian negara dari proses perhitungan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: