Farhat Abbas Sentil JPU di Sidang PK Saka Tatal: Akibat Tidak Profesionalnya Cara Penyidikan

Farhat Abbas Sentil JPU di Sidang PK Saka Tatal: Akibat Tidak Profesionalnya Cara Penyidikan

Farhat Abbas menyumpahi donatur yang ikut petisi agar masuk neraka.-Tangkapan Layar-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan PK Saka Tatal di kasus Eky dan Vina Cirebon.

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dari hasil sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan penolakan terhadap keseluruhan permohonan PK yang diajukan dari penasehat hukum.

Bukan hanya itu saja, tapi JPU ternyata juga tolak novum atau bukti baru yang dijelaskan oleh pihak kuasa hukum Saka Tatal.

BACA JUGA:Jreng! Farhat Abbas Tanya Biaya Iptu Rudiana Sewa 60 Pengacara Berapa

Bagi JPU bernama Gema Wahyudi, bukti yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal bukanlah sebuah novum yang faktual.

Alasannya, bukti yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal memang sudah ada sejak lama atau saat kasus Vina sidang di tahun 2016 silam.

Akhirnya Farhat Abbas pun memprotes pernyataan JPU itu, serta menyayangkan keputusan yang dibuat jaksa.

Dijelaskan oleh Farhat Abbas bahwa foto-foto memang diambil pada Agustus 2016, tepatnya di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon.

BACA JUGA:Farhat Abbas Yakin Jaksa Kesulitan Jawab Memori PK Saka Tatal: Sangat Banyak Kekurangan

Akan tetapi foto-foto itu semua memang baru ditemukan pada Mei 2024 kemarin. 

"Beliau menafsirkan ini foto lama, padahal foto itu memang tahun sekian (2016) tapi baru dipertemukan pada tahun 2024 oleh keluarga dari Saka Tatal," ujar Farhat Abbas.

"Inilah akibat tidak profesionalnya cara penyidikan, masak tidak ketahuan bahwa memang ini ada 2 laporan? Buka saja BAP pertama. Mudah-mudahan jaksa ini bisa ditegur gitu," sambungnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak semua permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal melalui kuasa hukumnya terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads