Kominfo Ungkap Judol Sasar Anak-anak melalui Modus Game Online

Kominfo Ungkap Judol Sasar Anak-anak melalui Modus Game Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lewat Dirjen Informasi dan Komunikasi, Usman Kansong -disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lewat Dirjen Informasi dan Komunikasi, Usman Kansong mengungkapkan bahwa saat ini mayoritas anak-anak dapat mengakses dan bermain judi online (Judol) karena situs tersebut menyamar menjadi game online

“Judi online yang berkamuflase seolah-olah dia game online, ya gitu. Ada yang seperti itu. Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan, anak-anak ini bermain judi online umumnya melalui game online,” kata Usman Kansong di Kantor Kominfo pada Jumat, 26 Juli 2024.

Usman menambahkan, dalam modus game online ini menawarkan janji-janji dan memberi kemenangan. 

BACA JUGA:KPK Kaji Dugaan Korupsi 3 RS Terkait Faud Klaim BPJS Kesehatan, Rugikan Negara hingga Rp 35 Miliar

BACA JUGA:Pendiri PMII KH Chalid Mawardi Tutup Usia, Cak Imin: Beliau Sosok Teladan

"Judi online, ini sebenarnya ia mempromosikan diri seolah-olah dia game online. Misalnya, ada top-up dulu untuk bermain, kemudian dijanjikan menang, begitu kan. Nah, itu sudah kita curigai sebagai, apa namanya, judi online," tuturnya Usman Kansong.

Lebih lanjut, Usman mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game sejak Februari 2024.

"Dalam aturan tersebut penerbit game harus melakukan klasifikasi game online berdasarkan usia; ada kategori 3 tahun ke atas, ada kategori 5 tahun ke atas ya; 7 tahun; 13 tahun, 15 tahun, dan 18 tahun," ujar Usman.

"Nah di dalam Permenkominfo tersebut jelas dinyatakan game tidak boleh mengandung judi online untuk klasifikasi usia berapa pun," sambung Usman.

BACA JUGA:KPK Berpeluang Periksa Wali Kota Semarang Pekan Depan

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Politikus Herman Hery, Sita Sejumlah Dokumen

Meski begitu, pihaknya menduga game online yang diam-diam mengandung konten judi online itu bukan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang resmi terdaftar.

Diketahui, penerbitan regulasi, Kominfo juga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), yang juga dilibatkan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads