KPK Berpeluang Periksa Wali Kota Semarang Pekan Depan

KPK Berpeluang Periksa Wali Kota Semarang Pekan Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Dalam hal ini, KPK akan mejadwalkan memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita pekan depan.

"Sampai dengan saat ini saya belum terinfo adanya kegiatan pemeriksaan saksi. Jadi masih kegiatan yang lain. kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilaksanakan minggu depan," kata Juru Bicara KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 26 Juli 2024.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Politikus Herman Hery, Sita Sejumlah Dokumen

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Operasional Kawasan Industri Terpadu Batang

Saat ini KPK sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. 

Terdapat tiga perkara dalam hal ini adalah  korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Kemudian, KPK mengambil langkah untuk mencegah empat orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.  

Tessa Mahardhika menjelaskan pencegahan terhadap empat orang ini dilakukan selama enam bulan ke depan.

BACA JUGA:Kejagung Sebut Ujang Iskandar Ditangkap Karena Kerap Mangkir Saat Pemanggilan Pemeriksaan

BACA JUGA:Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Tim Tabur Kejagung Sepulang Oplas di Vietnam

Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang itu adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; Suami Hevearita, Alwi Basri; Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono; dan seorang swasta, Rahmat Djangkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: