KPK Kaji Dugaan Korupsi 3 RS Terkait Faud Klaim BPJS Kesehatan, Rugikan Negara hingga Rp 35 Miliar
KPK Kaji Dugaan Korupsi Faud Klaim BPJS Kesehatan yang Rugikan Negara hingga rp 35 Miliar-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji terkait kasus kecurangan (fraud) klaim BPJS Kesehatan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp35 miliar.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, bila nilai kerugian negara mencapai Rp1 miliar, maka lembaga antirasuah itu bisa menindaklanjutinya.
"Penindakan masih menelaah, apabila masuk kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yaitu melibatkan APH, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan dan atau menyangkut kerugian negara senilai Rp1 miliar, maka besar kemungkinan akan ditangani oleh KPK," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 26 Juli 2024.
BACA JUGA:Pendiri PMII KH Chalid Mawardi Tutup Usia, Cak Imin: Beliau Sosok Teladan
BACA JUGA:KPK Berpeluang Periksa Wali Kota Semarang Pekan Depan
Nantinya, apabila dugaan fraud itu berada di luar kewenangan KPK, maka akan ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), seperti kejaksaan atau kepolisian, melalui Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
"Jika di luar kewenangan KPK, maka akan berkoordinasi dengan penegak hukum yang lain melalui bagian korsup, koordinasi dan supervisi yang ada di KPK," kata Tessa.
Sebelunnya, KPK yang tergabung dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) mengungkap temuan fraud senilai Rp35 miliar dari klaim JKN pada tiga rumah sakit yang menjadi piloting di tiga provinsi di Indonesia.
“Ada dua layanan yang kita lihat sampai detail yaitu fisioterapi dan katarak. Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim fisioterapi sebanyak 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.072 kasus di buku catatan medis," ungkap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada Rabu, 24 Juli 2024
Jadi 3.269 kasus diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya tidak ada di catatan medis dan nilainya mencapai Rp501,27 juta.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Politikus Herman Hery, Sita Sejumlah Dokumen
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Operasional Kawasan Industri Terpadu Batang
Hal ini ia sampaikan dalam diskusi media bertajuk Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Program JKN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain itu, dalam layanan katarak, Tim PK-JKN juga menemukan adanya fraud dengan modus manipulasi diagsosis yakni rumah sakit mencatatkan operasi katarak fiktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: