Sistem Layanan KIP-K Selesai Dipulihkan, Segera Lakukan Re-claim dan Pendaftaran!
Pemulihan sistem layanan KIP-K selesai, mahasiswa bisa lakukan reclaim atau pendaftaran ulang-puslapdik_dikbud/Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI, mengumumkan bahwa sistem layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) telah selesai dipulihkan.
"Proses pemindahan dan pemulihan sistem KIP-Kuliah, yang terdampak dari gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) telah selesai dilakukan, dan dapat diakses kembali mulai 29 Juli 2024," tulis Puslapdik melalui Instagram resmi @puslapdik_dikbud, 29 Juli 2024.
Dengan begitu, laman kip-k.kemdikbud.go.id sudah bisa diakses untuk melakukan pendaftaran ulang atau reclaim penerima KIP-K.
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024 yang Dibuka Hari Ini 29 Juli
BACA JUGA:Meneliti tentang Pemeliharaan Jalan, Pj Bupati Tanggamus Raih Gelar Doktor
Meski begitu, pihaknya meminta agar mahasiswa memeriksa situs tersebut secara berkala sebagai antisipasi lambatnya akses situs karena lonjakan jumlah mahasiswa yang mengakses pada saat bersamaan.
Kemudian, pihaknya mengimbau agar mahasiswa melakukan reclaim pendaftaran agar kembali terdaftar sebagai penerima.
"Untuk mahasiswa penerima beasiswa periode sebelumnya, Anda dapat mengakses layanan seperti biasa dengan cara masuk ke akun Anda," tuturnya.
Sementara untuk calon mahasiswa baru peserta seleksi periode Januari hingga Juni 2024, perlu melakukan reclaim akun, melengkapi data pada formulir KIP-Kuliah, serta mencetak formulir dan kartu peserta.
Adapun calon peserta yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah dan akan melakukan pendaftaran, dapat langsung membuat akun baru.
BACA JUGA:Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka Besok 29 Juli, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
BACA JUGA:Cara Lapor Diri PPDB SKB DKI Jakarta 2024 Tahap 2, Dibuka Mulai 29-30 Juli
Lebih lanjut, langkah-langkah pendaftaran KIP Kuliah secara lebih detail dapat dilihat melalui dokumen panduan yang tersedia di situs KIP Kuliah.
"Kami akan terus memberikan informasi terkini melalui kanal-kanal resmi Kemdikbudristek. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Terparu (ULT) Kemdikbudristek melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id dan Pusat panggilan 177," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: