Jokowi Resmi Larang Iklan Makanan Siap Saji, Berikut Aturannya!
Presiden Jokowi enggan berkomentar banyak soal isu reshuffle Kabinet Maju Indonesia jelang akhir masa jabatannya.-tangkapan layar X@jokowidodo-
a. Memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194; dan
b. Mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: