Jokowi Resmi Larang Iklan Makanan Siap Saji, Berikut Aturannya!

Jokowi Resmi Larang Iklan Makanan Siap Saji, Berikut Aturannya!

Jokowi resmi melarang iklan makanan siap saji dengan menerbitkan peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -tangkapan layar X@jokowidodo-

a. Memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194; dan 

b. Mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: