Jokowi Resmi Larang Iklan Makanan Siap Saji, Berikut Aturannya!
Presiden Jokowi enggan berkomentar banyak soal isu reshuffle Kabinet Maju Indonesia jelang akhir masa jabatannya.-tangkapan layar X@jokowidodo-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jokowi resmi melarang iklan makanan siap saji dengan menerbitkan peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adapun larangan iklan makanan siap saji yang dilarang adalah makanan siap saji yang melebihi batas maksimum gula dan garam.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Dirut Pertamina: Pak Erick Selalu Hands-on
"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2)," dikutip dari peraturan tersebit Pasal 200 ayat 1 (b), Selasa, 30 Juli 2024.
Adapun, Pasal 195 ayat 2 berbunyi: "Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi".
Selanjutnya, pada Pasal 200 huruf c berbunyi "Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan Kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1).
BACA JUGA:Sarwendah Mangkir dari Sidang Perceraian Tanpa Alasan Jelas, Humas PN Jaksel: Ini Panggilan Terakhir
Selain itu, dalam aturan tersebut pemerintah menegaskan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular, termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan/atau batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
"Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1)," bunyi poin c.
Adapun bunyi Pasal 195 ayat (1) yaitu sebagai berikut:
"Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib," tulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: