Sambangi KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Jalani Pemeriksaan

Sambangi KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Jalani Pemeriksaan

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang hari ini, Kamis 1 Agustus 2024. -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang hari ini, Kamis 1 Agustus 2024. 

Berdasarkan pantauan Disway.Id dilokasi Mbak Ita hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 08.02 WIB. 

Ia mengenakan serba hitam dan kerudung berwarna kuning, kemudian masuk ke ruang pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB. 

BACA JUGA:Sinopsis Drama China Love's Rebellion, Kisah Perjalanan Cinta Dokter dengan Kaisar

BACA JUGA:Minibus Tercebur di Danau Toba Tewaskan Satu Orang, Proses Evakuasi Berlangsung Dramatis

Sebelumnya, Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD  Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan pemanggilannya pada Selasa, 30 Juli 2024. 

Alwin hadir dalam pemanggilan tersebut, tapi Mbak Ita tidak hadir lantaran agenda dinas, yakni Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD Tahun 2024. 

“Kemarin sudah menyampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 30 Juli 2024. 

BACA JUGA:PLN Terus Genjot Penambahan Charging Station Kendaraan Listrik di Berbagai Daerah

BACA JUGA:Kode Redeem FF Hari Ini 1 Agustus 2024, Klaim Skin, Token, hingga Diamond Terbaru

Lebih lanjut, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pada Kamis, 1 Agustus 2024  mendatang. 

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. 

KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli. 

Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads