Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Simak Rincian Lengkapnya!

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Simak Rincian Lengkapnya!

Rincian lengkap nilai ambang batas atau passing grade tes SKD CPNS 2024.-KemenPANRB-

Masing-masing subtes SKD CPNS 2024 itu memiliki passing grade yang berbeda.

BACA JUGA:Saat Kiky Saputri Berani Semprot Nadiem Makarim, 10 Ribu SK CPNS Tak Kunjung Terbit Diungkit

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menjadi subtes dengan passing grade SKD CPNS 2024 tertinggi.

Adapun rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2024 di setiap tesnya sebagai berikut.

Ditetapkannya passing grade SKD CPNS 2024, maka setiap pelamar melampaui nilai minimal tersebut.

Namun, perlu diketahui bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2024 dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti diaspora, lulusan cumlaude, putra/putri wilayah Papua, putra/putri daerah tertinggal, serta penyandang disabilitas.

BACA JUGA:8 Instansi Sekolah Kedinasan Buka Penerimaan CPNS 2024, Ini Daftarnya

Penetapan nilai ambang batas SKD CPNS 2024 bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut.

  • Diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Putra/putri wilayah Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri daerah tertinggal: nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: