Isu Jentik di AMDK Galon Polikarbonat, Agen Akui Konsumen Tak Pernah Bawa Buktinya?

Isu Jentik di AMDK Galon Polikarbonat, Agen Akui Konsumen Tak Pernah Bawa Buktinya?

Isu Jentik di AMDK Galon Polikarbonat, Agen Akui Konsumen Tak Pernah Bawa Buktinya---Istimewa

BACA JUGA:Pekerjaan Ayah Diduga Petani, Gaya Hidup Marisa Putri Disorot Punya Mobil dan Tinggal di Kos Elit, Netizen: Spill Omnya

Dalam hal ini, menurut Setya, orang yang menyebarkan isu tersebut akan dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di sana disebutkan  bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, bisa dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta. “Jadi, sebaiknya masyarakat harus lebih bijak dalam bertindak,” kata Setya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: