KAI Terima eSertipikat dari Kementerian ATR/BPN, Terkait Aset Tanah dan Bangunan di Bekasi
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan (eSertipikat) hak guna bangunan kepada Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah-Dok.KAI-
JAKARTA, DISWAY.ID -- KAI menerima 2 sertipikat elektronik (eSertipikat) hak guna bangunan (HGB) seluas 33.020 meter persegi dari Kementerian ATR/BPN di Bekasi.
Penyerahan eSertipikat ini dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono kepada Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah di Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
Penyerahan eSertipikat ini dilakukan dalam rangkaian acara peninjauan layanan pertanahan Menteri ATR/BPN di Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
BACA JUGA:Ciptakan Perputaran Ekonomi Rp10,42 triliun, BRI Kembali Jadi Sponsor Utama Liga 1 2024-2025
BACA JUGA:PNM Kasih Fasilitas Untuk Nasabah Mekaar, Ciptakan Variasi Produk Olahan Tahu
Sekaligus penyerahan sertipikat elektronik antara lain sertipikat Aset Pemerintah Kota Bekasi, sertipikat Aset BMN, sertipikat aset BUMN, sertipikat Rumah Adat Kranggen, sertipikat Wakaf, sertipikat Gereja dan sertipikat PTSL.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Pemerintah Kota Bekasi dan semua pihak yang memungkinkan terbitnya eSertipikat ini,” kata Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah dikutip Rabu 7 Agustus 2024.
Penyerahan eSertipikat tersebut menjadi tonggak penting dalam memastikan legalitas kepemilikan tanah dan bangunan KAI.
Serta memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait mengenai kepemilikan sah atas tanah dan bangunan tersebut.
“Ini merupakan salah satu bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum kepada badan usaha maupun perorangan dengan penerbitan eSertipikat ini. KAI mempunyai aset yang tersebar di seluruh Indonesia terutama di pulau Jawa dan Sumatera,” kata Dadan.
BACA JUGA:Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi
Dadan mengatakan pada tahun 2023, KAI sudah berhasil mensertipikatkan tanah seluas 9.865.987 meter persegi.
Adapun dari periode Januari hingga bulan Juli tahun 2024, luas tanah yang sudah berhasil disertipikatkan yaitu 6.187.932 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: